PANDUAN UMROH
PANDUAN UMROH
MANASIK UMROH
1. Ta’rif / Pengertian
Umroh menurut bahasa
artinya berkunjung (Ziyaroh),
sedangkan menurut syara’ adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk
melaksanakan ibadah ihram di Miqat, Thowaf, Sa’i dan bercukur.
( اَلْعُمْرَةُ : هِيَ زِيَارَةُ بَيْتِ
اللهِ ِلأَدَاءِ اْلإِحْرَامِ، وَالطَّوَافِ، وَالسَّعْيِ وَالْحَلْقِ أَوِ
التَّقْصِيْرِ )
2. Hukum Umroh
1. Umroh yang bersamaan dengan
pelaksanaan haji hukumnya wajib
2. Umroh pertama kali
yang tidak bersamaan dengan haji hukumnya wajib (menurut madzhab syafi’I &
Ahmad), akan tetapi menurut madzhab Maliki dan Hanafi hukumnya sunnah.
3. Adapun Umroh dua kali
atau lebih hukumnya sunnah
4. Sedangkan umroh karena
nadzar hukumnya wajib.
3. Fadhilah / keutamaan umroh
a. Umroh bisa melebur
dosa. Rasulullah SAW bersabda :
“Umroh yang satu ke umroh yang lain (pahalanya) sebagai
penghapus dosa antara keduanya, dan haji mabrur tiada balasan baginya melainkan
surga” (HR. Muttafaq Alaih)
b.
Dilipatgandakannya kebaikan
Sholat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama seribu kali
dibanding sholat dimasjid lainnya kecuali masjidil haram. Dan sholat di
masjidil Haram lebih utama seratus ribu kali dibanding sholat dimasjid
lainnya (HR. Ahmad)
c. Jamaah Umroh &
Haji adalah Tamu Allah, jika mereka mohon ampun akan diampuni dosanya dan
jika berdoa akan dikabulkan
d. Umroh dibulan
Ramadhan (pahalanya) sebanding dengan (pahala) Haji atau Haji
besama Rasulullah
4. Rukun Umroh
Adalah Amalan yang
harus/wajib dikerjakan, dan apabila ditinggalkan maka Umrohnya tidak sah, dan
tidak bisa diganti atau ditebus dengan cara membayar dam, puasa, fidyah atau
diwakilkan.
Adapun rukun-rukun
umroh adalah sbb :
1. Ihrom/Niat Umroh ( إِحْرَامٌ (نِيَّة) )
2. Thowaf ( طَوَافٌ )
3. Sa’i (اَلسَّعْيُ
)
4. Bercukur ( اَلْحَلْقُ أَوِ
التَّقْصِيْرُ )
5. Wajib Umroh
Adalah amalan yang
harus dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan / tertinggal dapat diganti
dengan dam dan Umrohnya sah.
Adapun wajib Umroh
adalah :
Niat
Ihram di Miqat (Batas tempat yang ditentukan pada saat mulai
niat)
6. Sunnah Umroh
Sunnah adalah suatu
amalan yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak
mempengaruhi sahnya haji atau Umroh, dan tidak diharuskan membayar dam/denda.
Yang termasuk sunnah Umroh adalah :
1. Mandi Ihram
2. Berpakaian warna putih
3. Shalat sunnah sebelum
ihram
4. Memakai wewangian
sebelum niat Ihram
5. Membaca Talbiyah
6. Shalat Sunnah Thowaf
7. Kaifiyah / Tata Cara Umroh
Sebelum melaksanakan
ibadah umroh, ada beberapa sunnah yang perlu dilakukan, yaitu ;
·
Nadlofah (Bersih) : Memotong kuku, mencukur kumis & bulu-bulu
yang lain, dan merapikan rambut .
·
Ightisal (Mandi) : Dianjurkan Mandi besar, yakni dengan membasahi
semua tubuh
·
Tathoyyub (Memakai wewangian dibadan) bagi laki- laki
·
Memakai pakaian ihram
·
Shalat Sunnah Ihram 2 (dua) rakaat.
Adapun tata cara & urutan pelaksanaan ibadah umroh adalah
sebagai berikut :
1. 1. Niat Ihram di miqat
Adapun miqat / batas
tempat mulai membaca niat telah diwajibkan oleh Rasulullah r diantaranya :
1. Dzul Hulaifah (Miqot penduduk Madinah, saat ini disebut Abyar Ali)
2. Al-Juhfah (Miqot penduduk Syam,
saat ini disebut Rabigh)
3. Qornul Manazil (Miqot penduduk Najd, sekarang dinamakan as-Sailul kabir)
4. Yalamlam (Miqot penduduk Yaman)
5. Dzatu Irqin (Miqot penduduk Iraq)
Lafadz niat umroh :
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
Labbaikalloohumma Umrotan
Setelah membaca niat,
langsung disambung dengan membaca Talbillah :
Labbaik Allohumma labbaiik, labbaiika laa syariika laka
labbaiik, innal hamda wan-ni’mata laka wal mulka laa syariikalak.
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu Ya Q aku datang
memenuhi Panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu yang tidak ada
sekutu bagi-Mu aku datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji,
ni’mat dan segenap kekuasan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu”
Setelah membaca niat
ihram, maka berlakulah larangan-larangan ihram sampai dengan Tahallul.
Selama perjalanan
jamaah dianjurkan membaca talbiyah terus menerus, bagi laki-laki dianjurkan
membaca dengan suara keras, sedangkan bagi wanita cukup membaca lirih/pelan
tanpa mengeraskan suaranya, demikianlah yang dianjurkan oleh Rasulullah r.
Jamaah berhenti
membaca talbiyah pada saat ia melihat ka’bah.
Beberapa larangan Ihram:
Larangan Bagi laki-laki :
1. Memakai
pakaian biasa (kaos, kemeja atau celana baik dalam/luar),
2. Memakai
sepatu yang menutup mata kaki (adapun kalau tidak ada alas kaki selain sepatu,
maka diperbolehkan memakai sepatu)
3. Menutupi
kepala (seperti topi, kopyah dan sorban).
Larangan Bagi wanita :
1.
Memakai sarung tangan
2.
Menutup muka (memakai cadar atau masker)
Larangan Bagi laki-laki dan wanita :
1. Memakai
wangi-wangian dibadan atau pakaian (kecuali yang sudah dipakai sebelum niat
Ihram)
2. Memotong kuku dan
mencukur/mencabut rambut badan.
3. Berburu binatang, baik
membunuh maupun menyakitinya.
4. Nikah, menikahkan atau
meminang wanita untuk dinikahi.
5. Bercumbu atau
menggauli istri.
6. Memotong atau mencabut
pepohonan hijau ditanah haram.
7. Memungut barang temuan
kecuali untuk diumumkan.
1. 2. Thowaf / mengelilingi ka’bah 7 kali
Syarat-syarat Thowaf :
Wajib
menutup aurat
Suci dari
hadats kecil dan hadats besar (Apabila batal wudlu maka wajib wudlu kembali, kemudian
melanjutkan putaran yang ditinggalkannya tanpa harus mulai dari awal)
Thowaf 7 (tujuh) kali putaran dengan sempurna.
Memulai
Thowaf dan mengakhirinya di tempat yang lurus dengan Hajar Aswad.
Thowaf
dengan menjadikan Ka’bah berada di sebelah kirinya
Dilakukan
di luar Ka’bah (Jangan sampai anggota badan masuk ke dalam lingkaran Ka’bah
termasuk Hijr Ismail dan Syadzarwan/Pondasi Ka’bah)
Sunnah-sunnah Thowaf
1. Bagi laki-laki
berjalan tanpa alas kaki kecuali karena udzur syar’i.
2. Mencium Hajar Aswad
dengan syarat tidak mengganggu/mendzalimi orang lain atau dirinya terdzalimi
oleh orang lain akibat berdesakan.
3. Mengusap rukun yamani
dengan tangan kanan.
4. Memperbanyak do’a dan
dzikir.
5. Roml (lari-lari kecil) pada
tiga putaran pertama dalam Thowaf Qudum ( khusus bagi laki-laki )
6. Disunnahkan Idhthiba’ (kain ihram diselempangkan dengan lengan
bagian kanan terbuka).
7. Lebih mendekat dengan
Ka’bah + 3 (tiga) langkah, tapi jangan sampai menyentuh
Ka’bah atau masuk ke dalam Hijr Ismail dan Syadzarwan.
8. Muwalah,
yakni melakukan Thowaf tanpa berhenti hingga selesai tujuh putaran.
9. Selesai Thowaf,
disunnahkan Shalat Sunnah di belakang Maqam Ibrahim.
Yang makruh ketika Thowaf :
1. Meletakkan
tangan di belakang/di punggung belakang.
2. Meletakkan tangan di
mulut kecuali dalam keadaan menguap.
3. Menggnggam kedua
tangan (seperti cara ibadah non Islam).
4. Makan dan minum,
apalagi sambil tertawa.
5. Menahan kencing, buang
air besar dan kentut.
Tata Cara Thowaf :
Berdiri
menghadap lurus ke arah Hajar Aswad, kemudian melakukan Istilam (mengusap ka’bah), atau Isyarat dengan tangan
kanan, dengan mengucapkan :
بِسْمِ
اللهِ اَلله
أَكْبَرُ
“Bismillahi Allahu
Akbar”
Dalam
Thowaf jangan sampai anggota badan masuk dalam lingkaran Ka’bah, termasukHijr Ismail dan Syadzarwan (pondasi Ka’bah). Apabila pada saat Thowaf
kemudian tangan atau badan menyentuh Ka’bah atau di atas Hijr Ismail, maka
Thowaf tersebut tidak sah, karena ada beberapa anggota tubuh yang tidak Thowaf.
Sesampainya di rukun yamani
hendaklah mengusapnya dengan tangan kanan / Istilam(jika mampu), tapi kalau tidak mampu karena
padat/banyak orang maka dilewati saja tanpa memberi isyarat tangan.
Selanjutnya dari rukun yamani ke hajar aswad berdo’a :
رَبَّنَا آتِنَا فِـي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ
فِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Robbana atinaa
fiddunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah, wa qiina adzaabannaar”
Setelah
sampai di Hajar Aswad, melakukan isyarat lagi ke Hajar Aswad sambil membaca
Takbir :
اَلله أَكْبَرُ
“Allahu Akbar”
Demikian
seterusnya hingga 7 (tujuh) kali putaran, dan diakhiri Thowaf di tempat
lurus kepada Hajar Aswad sebagaimana memulai Thowaf dengan sedikit lebih maju
ke arah pintu Ka’bah.
1.
3. Sa’I
Syarat-syarat Sa’i :
·
Harus dilakukan setelah Thowaf yang sah.
·
Dimulai dari bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah.
·
Dilakukan di Mas’a (tempat Sa’i).
·
Dilaksanakan selama 7 (tujuh) kali. Dari Shofa ke Marwah
dihitung 1 (satu) kali, dan dari Marwah ke Shofa dihitung 1 (satu) kali.
·
Harus benar-benar mencapai Shofa dan Marwah, walau sekedar
menempelkan tumit kaki saja.
o Melakukan Sa’i dengan
berjalan menghadap ke depan/muka, tidak boleh berjalan mundur atau miring.
Sunnah-sunnah Sa’i
1. Bagi laki-laki
berjalan tanpa alas kaki kecuali karena udzur syar’i
2. Suci dari hadats besar
dan kecil. Tidak diwajibkan harus punya wudhu.
3. Memperbanyak bacaan
do’a, atau membaca Al Qur’an, Shalawat dan Dzikir-dzikir.
4. Bagi laki-laki
disunnahkan melakukan Roml (lari-lari) antara dua mail akhdlar(tanda/pilar hijau).
5. Muwalah,
yakni melakukan Sai terus menerus hingga selesai 7 (tujuh) kali, juga
disunnahkan muwalah antara Thowaf dan Sa’i.
6. Khusyu’, tenang, dan
tidak bercakap-cakap.
Tata cara Sa’I :
Setelah
selesai Thowaf, kemudian bergerak menuji tempat sa’i melalui pintu (Bab) Shofa,
setelah mendekati bukit shofa disunnahkan membaca :
إِنَّ الصَّفَا وَ الْمَرْوَةَ مِنْ
شَعَائِرِ اللهِ
Innas-shofa
wal marwata min sya’aairillahi
Dari
bukit Shofa dengan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat sambil membaca
dzikir dan berdo’a.
Turun
dari bukit Shofa menuju bukit Marwah sambil membaca dzikir dan berdo’a kepada
Allah SWT.
Diantara
dua pilar hijau (lampu hijau) disunnahkan bagi laki-laki untuk berlari-lari,
sedang bagi wanita tetap berjalan seperti biasa.
Sesampai
di Marwah, dihitung 1 (satu) kali.
Kemudian
berjalan turun menuju ke bukit Shofa kembali, dan setibanya di bukit Shofa
kembali sudah dihitung 2 (dua) kali. Demikian seterusnya sampai berakhir di
Marwah.
Sa’i
dilakukan 7 (tujuh) kali, dari Shofa ke Marwah di hitung satu kali, demikian
pula dari Marwah ke Shofa. Sa’i dimulai dari bukit Shofa dan berakhir di bukit
Marwah.
Setelah
melakukan sa’I tujuh kali maka selesailah sudah pelaksanaan Sa’I, yang kemudian
dilanjutkan dengan bercukur atau pemotongan rambut.
4. Bercukur
Yakni
mencukur/memotong rambut kepala. Bercukur bisa dilakukan dengan digundul (Tahliq) dan ini lebih afdhol, dan bisa juga
dipendekkan (Taqshir). Untuk wanita, rambut yang dicukur cukup
sepanjang ujung jari, dan harus dicukur oleh sesama wanita atau mahram (suami,
anak dsb) dan tidak boleh dicukur oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Dan bagi
jamaah wanita harus berhati-hati karena rambut wanita adalah aurat maka sewaktu
memotongnya jangan sampai terbuka dan terlihat orang lain.
Cakra Tours
Jl.
Diponegoro No. 39 Surabaya 60341
Tlp. (031) 5663050 (Hunting) Fax. (031) 5663024
Email: cakra_tour@yahoo.co.id
Website: www.cakratours.com
Tlp. (031) 5663050 (Hunting) Fax. (031) 5663024
Email: cakra_tour@yahoo.co.id
Website: www.cakratours.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar